Jumat, 22 Agustus 2025

Ramadan 2019

Semakin Banyak Dilirik Desainer Dunia, Ini Perkembangan Hijab Dari Berbagai Peradaban

Di dunia fashion, hijab sudah menjadi industri yang menjanjikan, dan topik fashion semakin banyak dilirik oleh parancang bu

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung berbelanja busana muslimah pada gelaran Indonesia Hijabfest 2019 di Sasana Budaya Ganesha (sabuga) ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (11/4/2019). Pameran yang diikuti sekitar 200 tenant itu, akan berlangsung hingga 13 April 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)

Tarkait kedua ayat ini dan hukum wajib tidaknya seorang Muslimah mengenakan hijab, para ulama memiliki pendapat yang beragam.

Baca: Berhijab Selama Bulan Ramadan, Maudy Koesnaedi Dapat Pesan Ini Dari Sang Suami

Ada sebagian yang mewajibkan, namun ada juga yang melonggarkan hukumnya.

Tapi telepas dari perbedaan tersebut, Hijab secara luas dikenal sebagai busana Muslimah.

Bagi sebagian masyarakat, hijab menjadi semacam kodefikasi “ketaqwaan” seorang Muslimah, setidaknya secara syar’i.

Pada satu dekade terakhir, antusiasime masyarakat terhadap hijab berkembang demikian pesat.

Hijab tidak lagi hanya sebatas untuk memenuhi perintah agama ataupun hanya sekedar budaya suatu bangsa, melainkan sudah menjadi trend berbusana kaum hawa di berbagai negara.

Dalam dunia fashion, hijab sudah menjadi industri yang menjanjikan, dan topik fashion semakin banyak dilirik oleh parancang busana dunia.

Tapi meskipun baru mencuat sekitar 10 tahun terakhir, hijab dengan berbagai model dan variasinya, sebenarnya sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu di banyak bangsa di dunia.

Bahkan, konsep hijab dalam arti menutup kepala sudah dikenal sebelum datangnya agama-agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam). Tradisi penggunaan kerudung yang merupakan bagian dari hijab, sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria.

Hukum ini mengatur bahwa istri, anak perempuan, janda, bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung.

Bahkan lebih jauh lagi ketika Adam dan hawa di turunkan ke bumi maka persoalan pertama yang dialami ialah bagaimana menutup kemaluan (aurat) (QS Thoha:121).

Dalam tradisi agama-agama samawi, perintah untuk menggunakan hijab sudah diisyaratkan dalam Taurat dan Perjanjian Lama. Hal ini kemudian dikukuhkan Isa Al-Masih manakala ia datang membawa Injil (perjanjian baru).


Busana wanita pada zaman Romawi. Sumber gambar: nur-muslim.blogspot.co.id

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan