Ramadan 2019
Mencium atau Memeluk Pasangan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Simak penjelasan dari Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, mengenai hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Fathul Amanah
(HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Hadits tersebut menyebut bahwa mencium atau memeluk pasangan diibaratkan berkumur.
Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.
Jika airnya tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
"Namun, ketika pelukan atau ciuman itu berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)