Selasa, 26 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2019

Keluarga Ini Mudik dari Pemalang ke Surabaya Mengendarai Satu Sepeda Motor Berlima

Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima.

Tribun Jateng/Istimewa
Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima. 

Ia pun menjamu Yoan di posko mudik Kudus Bergas Catursari Penanggungan.

Yoan mengaku, sebenarnya ia memiliki empat orang anak.

Karena motornya maksimal hanya bisa menampung tiga anak, terpaksa anak pertamanya tidak diajak mudik ke Surabaya.

Yoan menuturkan, dia sekeluarga berangkat dari Comal pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WIB lalu tiba di Kudus pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemacetan pada arus mudik tahun lalu

Mereka menyempatkan diri istirahat di posko mudik BPBD Kudus ini untuk menghalau lelah sejenak untuk kemudian melanjutkan lagi perjalanan.

Menurut Yoan, dia tidak memberikan patokan waktu untuk sampai ketika menempuh jarak ratusan kilometer dengan motor tua.

Dia hanya bertekad, meski memakan waktu tempuh lebih dari 24 jam pun, dia bakal melakoninya asalkan sampai ke Gubeng dan bertemu sang ibu.

Kerinduan kepada orangtualah yang membuatnya ingin segera sampai di Surabaya sebelum Lebaran.

"Saya meyakini dengan niat dan doa restu ibu Insya allah selamat sampai tujuan. Hal ini sudah berlangsung setiap tahun tidak hanya tahun ini saja," tutur Yoan.

Yoan tengah menunggu energinya serta anak istrinya segera pulih di posko tersebut.

Namun dia diingatkan untuk menggunakan kendaraan umum pada mudik selanjutnya.

Pemudik menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (19/6/2017).

Mengingat keamanan dalam melakukan perjalanan mudik.

Selain itu, dalam tata aturan berkendara juga terdapat larangan berkendara lebih dari dua orang dalam satu sepeda motor.

Melansir dari motorplus-online.com, hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan