Ramadan 2020
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sebelum Bulan Ramadan? Begini Kata Buya Yahya
Menurutnya zakat yang diberikan akan sah apabila disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Bolehkah membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan?
Hal itu tentu menjadi pertanyaan bagi kita yang hendak membayar zakat.
Terlebih saat ini kondisi tanah air tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita melakukan sosial distancing dan tidak keluar rumah.
Pertanyaan mengenai zakat fitrah itu muncul ketika umat muslim yang sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadan.
Di bulan Ramadan umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.
Lantas bagaimana hukumnya jika zakat fitra dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadan?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, penjelasan itu muncul ketika seseorang bertanya mengenai zakat fitra kepada Buya Yahya.
"Apakah boleh membayar zakat sebelum bulan Ramadan tiba? Dengan niatan untuk membantu korban Covid-19," tanya orang tersebut.
Penanya itu mengaku bahwa ia merujuk kepada imbauan pemerintah yang meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) unutk memungut dan menyalurkan zakat lebih awal.
• Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Serta Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
"Soalnya ada imbauan dari Wapres, agar Baznas memungut dan menyalurkan zakat lebih awal, karena adanya wabah Covid-19," ujar penanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa sesungguhnya zakat itu dibagi dua.
"Zakat itu ada dua loh ya, ada zakat harta, ada zakat fitrah," ujar Buya.
Buya Yahya menjelaskan, zakat harta boleh dikeluarkan sebelum waktunya.
Terlebih dengan tujuan karena memang ada kaum-kaum membutuhkan yang mendesak untuk dibantu.

"Zakat harta sangat jelas, kebanyakan ulama mengatakan zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya,"
"Apalagi tujuannya karena yang membutuhkannya mendesak, perlu saat itu. Maka kita dahulukan zakat mal, zakat harta,"
"Ini boleh," terang Buya.
Kemudian Buya Yahya membahas terkait zakat untuk korban virus corona.
"Yang kedua adalah, zakat tadi katanya untuk korban corona. Nah ini harus waspada kalimat semacam itu,"
• 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Apa Saja? Simak Ulasannya
"Betulkan kalimat itu menukil dari kalimat pak presiden? Wallahualam," ujar Buya.
Menurutnya, tidak semua korban COvid-19 perlu dibantu.
Sebab ada sejumlah korban Covid-19 yang berasal dari keluarga mampu.
"Tidak semua korban corona berhak mendapat zakat, wong ada yang kaya raya kena corona kok," ujar Buya.
Buya Yahya mengingatkan, harus lebih hati-hati dalam memberikan zakat.
"Ini hati-hati, Ini jangan salah memberikan zakat,"
"Korban corona yang fakir iya perlu dibantu,"
"Jadi kita perlu tahu dulu untuk siapa sih?" terang Buya Yahya.
Menurutnya zakat yang diberikan akan sah apabila disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
"Kalau diberikan untuk korban corona, dilihat dulu. Kalau korban corona yang betul-betul fakir dan membutuhkan ya, sah untuk zakat," kata Buya.
• Benarkah Menelan Air Liur Bisa Batalkan Puasa? Berikut Jawaban Lengkapnya
"Tapi kalau dia anaknnya bos, anaknya orang kaya kena kasus corona, menteri juga katanya ada, masa dikasih zakat. Kan aneh," lanjutnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjawab soal mendahulukan zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan.
"Nah bagaimana mendahulukan zakat fitrah?" kata Buya.
Menurut pendapat Imam Syafi'i, disebutkan seseorang wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
"Disebutkan dalam mazhab Imam Syafi'i syarat (wajib zakat fitrah) adalah disaat terbenamnya matahari Ramadan terakhir,"
"Maka itu baru jatuh wajib," terang Buya.
"Lalu kapan sahnya dibayar zakat?"
• Berikut Kumpulan Resep Takjil Berbahan Dasar Pisang, Cocok untuk Lengkapi Menu Saat Berbuka
Buya Yahya lalu menjelaskan pendapat 4 mazhab yang sering digunakan dalam islam.
Pertama, Buya Yahya menjelasakan pendapat menurut Imam Ahmad dan Imam Malik.
"Pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Malik, boleh sebelum waktunya. Boleh maju 2 atau tiga hari,"
"Jadi kalau besok hari raya, sekarang atau kemarin sudah boleh," terang Buya Yahya.
Kedua, menurut Imam Syafi'i yang mengatakan, zakat fitrah baru dikatakan sah apabila dikeluarkan ketika sudah memasuki bulan Ramadan.
"Dan Mazhab Imam Syafi'i, boleh membayar zakat dan sah asalkan sudah masuk Ramadan," ujar Buya.
Kemudian yang terakhir, pendapat Imam Abu Hanifah.
Pendapat tersebut mengatakan, bahwa ia membolehkan seseorang membayar zakat fitrah meski belum memasuki bulan Ramadan.
"Nah ini ada yang terakhir, mazhab imam Abu Hanifah,"
"Boleh membayar zakat fitrah, sebelum masuk Ramadan," ujar Buya Yahya.
"Artinya seandainya apa yang diinginkan Pak Presiden benar untuk tujuan yang jelas, kita bisa mengambil pendapat ini," lanjutnya.
Namun Buya Yahya menekankan, bahwa penyaluran zakat tersebut harus benar-benar tepat sasaran.
"Hanya yang kami tekankan, penyalurannya yang benar," tegas Buya Yahya.
SIMAK VIDEONYA: