Ramadan 2020
5 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Muntah dan Keluar Air Mani Secara Sengaja
5 hal yang dapat membatalkan puasa menurut kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H).
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
bunga pradipta p
2. Mengobati sakit dari qubul dan dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja adalah satu di antara hal yang dapat membatalkan puasa.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya,
"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).
4. Bersetubuh
Satu di antara hal yang membatalkan puasa dan berat membayarnya adalah bersetubuh atau melakukan hubungan intim secara sengaja.

Baca: Ramadhan dalam Pandemi Corona, Aneka Menu Tahan Lama Solusi Sahur dan Buka Puasa Anak Kos
Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan.
Pasalnya, ada hukuman yang akan dikenakan umat muslim.
Yaitu wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Di era sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fid'ah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).
5. Keluar mani dengan sengaja
Keluar mani karena di sengaja merupakan satu di antara hal yang membatalkan puasa.
Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.
Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.
(Tribunnews.com/Maliana)