Ramadan 2020
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Niat dan Doa Berbuka dalam Tulisan Arab dan Latin
Simak hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam artikel ini. Puasa merupakan ibadah wajib yang dilakukan umat Muslim selama Ramadan.
Penulis:
Ika Nur Cahyani
Editor:
Husein Sanusi
TRIBUNNEWS - Simak hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam artikel ini.
Puasa merupakan ibadah wajib yang dilakukan umat Muslim selama Ramadan.
Baca: Benarkah Orang yang Tidur saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala? Begini Penjelasannya
Baca: Mencicipi Makanan Saat Puasa Makruh, Tapi Ada Batasannya, Apa Saja? Ini Kata Ustaz
Pada dasarnya puasa adalah menahan lapar, dahaga, dan nafsu sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Sehingga ada beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah ini, antara lain:
1. Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan
Dalam hal ini, bila dilakukan secara sadar maka puasanya dipastikan batal dan wajib menggantinya di luar Ramadan.
2. Berhubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa
Puasanya otomatis batal dan wajib diganti di luar bulan puasa.
Larangan ini juga bisa ditebus dengan memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan bagi yang mampu, memberi makan 60 orang miskin dan satu orang diberi satu mud makanan pokok.
Di luar itu semua, hendaknya selama berpuasa terus memaksimalkan ibadah dengan membaca Al Qur'an, berdzikir, dan aktivitas positif lainnya.
Selain itu lebih baik menghindari kegiatan yang kurang baik seperti bergunjung, berbohong, dan perbuatan tercela menurut Islam.
Berkumur yang terlalu berlebihan dan juga mencium istri harus dihindari selama menjalankan puasa.
Berikut bacaan puasa Ramadan menurut zakat.or.id:
1. Niat Berpuasa
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
2. Doa Berbuka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."
Namun ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan ataupun mendapatkan keringanan dalam berpuasa.
Sebagaimana tertulis dalam Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan milik Muhammadiyah (2011), wanita yang sedang haid atau nifas dilarang menjalankan puasa, namun harus menggantinya sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar Ramadan.
Ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW:
اَ إِيذ َ سْيَلَ أَمَّلَسَ هِي و ْيَلَ عُ اللهَّلَ اللهِي ص ُلْوُسَ رَالَ ق . [رواهَلَا بَنْلُ قْمُصَ تْمَلَ وِّلَصُ تْمَ لْتَاضَ ح البخاري].
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Al Bukhari)
Kemudian untuk beberapa orang dengan kondisi berikut, diberi keringanan dalam menjalankan puasa namun harus diganti puasa di luar Ramadan atau membayar denda (fidyah):
1. Diberi keringanan namun wajib mengganti puasanya di luar Ramadan:
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan
- Orang yang sedang bepergian (musafir)
2. Boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah sebesar 0,5 kg atau lebih makanan pokok:
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya lansia
- Orang yang sakit menahun
- Perempuan hamil
- Perempuan yang menyusui
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)