Jumat, 22 Agustus 2025

Idul Fitri 2020

Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Berikut Besaran Nominalnya di 2020

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan bentuk zakat fitrah yang dianjurkan untuk dibayar.

tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan bentuk zakat fitrah yang dianjurkan untuk dibayar.

Ia menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."

"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Sekeluarga dalam Lafal Latin dan Arti Disertai Nominal Zakat Fitrah

Baca: Syarat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Berikut Penjelasannya

Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," jelasnya.

Besaran Zakat Fitrah 2020

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam.

Selain itu, masih hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca: Pemerintah Tidak Melarang Ibadah, Tapi Mengatur Peribadatan Sesuai Protokol Kesehatan 

Baca: 8 Hal Remeh Ini Ternyata Bisa Mengurangi Pahala Ibadah Puasa Ramadan, Sebaiknya Dihindari

Baca: HNW: Kemenag, Harus Komitmen Soal Relaksasi Masjid dan Rumah Ibadah

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan