Senin, 8 September 2025

Ramadan 2020

Bacaan Niat Zakat Fitrah hingga Bentuk Zakat yang Bisa Dibayarkan

Berikut bacaan niat zakat fitrah hingga bentuk zakat fitrah yang bisa dibayarkan, serta siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel ini.

zakat.or.id
Ilustrasi-Berikut bacaan niat zakat fitrah hingga bentuk zakat fitrah yang bisa dibayarkan, serta siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel ini. 

Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," jelasnya.

Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah: Bagi Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa

Baca: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan pada Orang Non Muslim? Simak 8 Golongan Penerima Zakat

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?

Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Niat Zakat Fitrah

Adapun sebelum membayar zakat fitrah, diharuskan untuk membaca niat berikut ini seperti yang dikutip dari zakat.or.id :

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan