Lebaran 2020
Muhammadiyah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada 24 Mei, Berikut Cara Khutbah dan Salat Idul Fitri di Rumah
Dengan keluarnya surat edaran dari PP Muhammadiyah, salat idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah karena keadaan pandemi Covid-19.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1441 H akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil hisab Ramadhan yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga mengeluarkan surat edaran nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir ini dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020) melalui laman muhammadiyah.or.id.
Baca: Hari Raya Idul Fitri Sabtu atau Minggu? Ini Jadwal Lebaran 2020 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Baca: LIVE Streaming Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2020 yang Digelar Jumat 22 Mei 2020
Dalam edaran tersebut, PP Muhammadiyah memperbolehkan melakukan ibadah shalat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.
Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.
PP Muhammadiyah juga menjelaskan tata cara shalat Idul Fitri di rumah sama dengan shalat Idul Fitri di lapangan.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah sehingga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.
Baca: Jadwal dan Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Syawal 1441 H dan Idul Fitri 2020
Baca: Lebaran 2020 Sabtu atau Minggu? Ini Penetapan 1 Syawal 1441 H Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Berikut cara Khutbah yang dilakukan saat shalat Idul Fitri di rumah:
- Khutbah shalat Idul Fitri dilakukan sesuai dengan kemampuan imam masing-masing khatib di rumah.
- Khatib diperbolehkan membaca teks saat khutbah.
- Shalat Idul Fitri tanpa khutbah juga diperbolehkan
-
Dilakukan setelah shalat Idul Fitri
-
Hanya satu kali khutbah
-
Tidak diselingi dengan duduk diantara dua khutbah
-
Khutbah dimulai dengan tahmid, tidak dengan takbir
Tapi dalam khutbah banyak diselingi dengan takbir -
Pada akhir khutbah berdoa dengan jari telunjuk menunjuk keatas sebagaimana pada khutbah Jumat
Berikut cara pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah dilansir Instagram Lensa Muhammadiyah, @lensamu pada Senin (18/5/2020):
Pelaksanaan shalat
- Shalat dilakukan dua rakaat tanpa azan, iqamat, bacaan ash-shalatul jami'ah
- Tanpa disertai shalat sunat baik sebelum maupun sesudahnya
Takbir
- Pada rakaat pertama sesudah takbiratul-ihram tujuh kali
- Pada rakaat kedua setelah takbiratul qiyam sebanyak lima kali.
- Takbir dengan mengangkat tangan pada semua takbir
Bacaan shalat
- Sesudah al-fatihah Imam membaca surah al-A'laa atau Qaaf pada rakaat pertama
- Rakaat kedua membaca surah al-ghaasiyah atau surah Qamar atau sesuai kemampuan Imam di keluarga masing-masing.
Berikut isi poin-poin edaran dari PP Muhammadiyah yang dikeluarkan melalui Majelis Tarjih dan Tajdid:
- Hukum shalat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya shalat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
- Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
- Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.
- Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka shalat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Id di lapangan.
- Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah.
- Pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Shalat Id ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Shalat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.
(Tribunnews.com/Mohay)