Rabu, 20 Agustus 2025

Hukum dan Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Bulan Ramadhan yang di dalamnya terkandung banyak kemuliaan, kini telah meninggalkan kita umat Muslim.

Editor: Tiara Shelavie
medicalnewstoday.com
ILUSTRASI PUASA Hukum dan Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 

"Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama 6 (enam) hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim no. 1164).

Musta'in menjelaskan, pelaksanaan puasa Syawal serupa dengan saat puasa di bulan Ramadhan.

"Boleh sahur, berhenti sahur saat waktu imsak," kata Musta'in.

Adapun perbedaannya, pada saat melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal, boleh dilakukan secara berurutan atau berselang hari yang terpenting masih di bulan Syawal.

Kendati begitu, puasa Syawal sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Hal itu lantaran merujuk pada firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 133:

Allah berfirman, "Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal yang Perlu Diketahui"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan