Kamis, 21 Agustus 2025

Ramadan 2021

Mengenal Fidyah: Ini Pengertian dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Berikut penjelasan mengenai fidyah, mulai dari pengertian hingga cara membayar fidyah puasa Ramadhan bila mempunyai hutang puasa di tahun sebelumnya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
freepik.com
Ilustrasi Bulan Ramadhan. Dalam artikel mengulas tentang pengertian fidyah hingga cara membayar fidyah puasa Ramadhan. 

Ada juga yang berpendapat dengan membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.

"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkapnya.

Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.

Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2021? Berikut Link Download Jadwal Ramadhan 1442 H di Seluruh Indonesia

Puasa ganti atau Qadha

Puasa Qadha merupakan puasa untuk mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

Puasa Qadha bisa diganti di hari-hari biasa, seperti hari Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya.

Terpenting ialah mengutamakan mengganti puasa wajibnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan