Ramadan 2021
Apakah Nonton Video Makanan atau Minuman Membatalkan Puasa? Ulama Sebut Bisa Kurangi Keutamaan
Apakah melihat video makanan atau minuman bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan dari Dr Islah M. Ag, berikut ini.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
Hal ini dilakukan agar umat Muslim bisa lebih dekat pada Allah SWT selama menjalankan puasa.
Baca juga: Apakah Orang yang Tidur saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala? Begini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Trik Menjaga Imun Tubuh Saat Puasa, Perhatikan Asupan Proteinnya, Jangan Makan Sosis Setiap Hari
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum secara sengaja
Makan dan minum secara sengaaja adalah pembatal puasa.
Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”
Namun, jika orang yang sedang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan, maka puasanya tidak batal.
Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
2. Muntah secara sengaja
Baca juga: Jadwal Buka Puasa atau Waktu Maghrib 1 Ramadhan 1442 H di Jakarta, Surabaya hingga Makassar
Baca juga: Masih Mau Makan Gorengan Saat Buka Puasa? Ahli Gizi : Tidak Beri Manfaat Apapun untuk Nutrisi
Seseorang yang muntah secara sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.