Ramadan 2021
Panduan Wakaf Benda Tidak Bergerak, Bentuk Wakaf hingga Cara Mendapat Akte Ikrar Wakaf
Wakaf memang tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib, wakaf sebagai ibadah sunnah memiliki keutamaan. Berikut tata cara wakaf benda tak bergerak.
Penulis:
Triyo Handoko
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakaf memang tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib, namun wakaf sebagai ibadah sunah memiliki beragam keutamaan.
Pasalnya, wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus walaupun kita sudah tidak ada lagi di dunia.
Pahala dari ibadah wakaf akan terus mengalir pada yang mengamalkannya, asalkan manfaat dari wakaf yang diberikan masih terus bermanfaat pada mauquf alaih (penerima manfaat).
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan yang mengatur soal wakaf.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-undang No.41 Tahun 2004 tetang Wakaf.
Baca juga: Mumpung Ramadan, Yuk Berwakaf! Kebun Jahe Merah di Bogor Ini Siap Jadi Ladang Amal
Baca juga: Cara Ikut Wakaf Energi Penuhi Kebutuhan Listrik Rumah Ibadah
Bentuk Wakaf
Dilansir laman resmi Badan Wakaf Indonesia, berikut benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan:
1. Hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Benda tidak bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Global Wakaf-ACT Dukung Pemulihan Ekonomi Korban Gempa dengan Bantuan Modal Usaha
Baca juga: Wapres: Transformasi Pengelolaan Wakaf Uang Harus Kompeten dan Berkualitas
Tata Cara Wakaf
Setelah mengetahui apa saja yang bisa diwakafkan dalam benda tak berkerak, berikut tata cara mewakafkannya.
Merujuk Pasal 16 ayat 2 dalam Undang-undang Wakaf, disebutkan berikut alur tata caranya:
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
- Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
- Surat Keterangan pendaftaran tanah;
- Ijin Bupati/Wali Kotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
Baca juga: Badan Wakaf Indonesia Sebut GNWU Miliki Potensi Besar Mensejahterakan Umat
Baca juga: Wakaf Energi, Program Baru Masjid Istiqlal untuk Danai Panel Surya Senilai Rp 14 Miliar
3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan).
Kemudian, PPAIW akan meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.
4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas, dan dituangkan dalam bentuk tertulis ikrar wakaf.
Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko berbentuk ikrar wakaf.
Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap PPAIW, maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir.
Setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani ikrar wakaf.
5. PPAIW segera membuat Akta Wakaf dalam rangkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam waktu satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
a. Akta Ikrar Wakaf:
- Lembar pertama disimpan PPAIW;
- Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat;
- Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat.
b. Salinan Akta Ikrar Wakaf:
- Lembar pertama untuk wakif;
- Lembar kedua untuk nadzir;
- Lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya;
- Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Setelah semua proses di atas terlewati berarti wakaf yang dilakukan sudah sesuai syariat sekaligus sesuai aturan negara.
Sehingga dikemudian hari meminimalisir permasalahan akibat amal ibadah wakaf tersebut, karena tercatat dengan baik.
(Tribunnews.com/Triyo)
Berita lainnya seputar Wakaf simak ini.