Rabu, 27 Agustus 2025

Ramadan 2021

Hukum Warung Makan Berjualan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bisa Jadi Haram

Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUN-VIDEO.COM
Thumbnail - Hukum Pedagang Makanan Berjualan di Siang Hari pada Bulan Ramadan 

"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.

Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir, Lengkap dengan Tata Caranya

Berjualan bisa jadi haram

Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram.

"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa."

"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa."

"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.

Syamsul Bakri mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.

"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.

Syamsul Bakri menegaskan, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.

"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," jelasnya.

Bacaan Niat Puasa dan Berbuka Puasa

Bacaan Niat Puasa

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan