Sabtu, 30 Agustus 2025

Ramadan 2021

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Panduan dan Ketentuannya

Zakat adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, berikut ketentuan dan cara bayar zakat secara online.

Editor: Arif Fajar Nasucha
learn-quran.online
ILUSTRASI zakat fitrah - Zakat adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, simak ketentuan dan cara bayar zakat secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.

Dikutip dari baznas.go.id, Zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri, hal tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Berikut Panduan & Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Akses Baznas.go.id, Beserta Bacaan Niat

Zakat juga menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.

Syarat Zakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan Merdeka

- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Bayar Zakat Tak Harus Tatap Muka, Lewat Kanal Digital Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag

Ilustrasi beras miskin.
Ilustrasi beras (Patheos)

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Masih dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan