Minggu, 31 Agustus 2025

Ramadan 2022

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Inilah hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah benar bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
defactodentists.com
ILUSTRASI sikat gigi. Inilah hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah benar bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya? 

"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (13/4/2021),

Akan tetapi, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.

"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.

"Oleh karena itu, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.

9 Hal yang Makruh Dilakukan saat Puasa

Ketika menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang hukumnya makruh, yaitu anjuran agar menghindarinya atau tidak melakukannya, karena dapat mengurangi kesempurnaan pahala puasa.

Apa saja hal yang makruh dilakukan saat puasa?

Berikut ini hal makruh saat puasa dikutip dari Buku Siswa Fikih Pendekatan Kurikulum 2013 dan Tokopedia.

1. Mencicipi rasa makanan di ujung lidah

Saat sedang memasak hidangan untuk berbuka, biasanya orang akan merasakan rasa masakan itu.

Meski setelah mencicipi masakan itu seseorang tidak menelannya dan melepehnya, tetap akan mengurangi kesempurnaan pahala puasa.

Hal ini makruh dilakukan, karena pada hakikatnya, orang yang berpuasa tidak boleh memasukkan makanan atau minuman apapun ke dalam mulut.

Sehingga, sebisa mungkin untuk menghindari tindakan mencicipi rasa makanan di ujung lidah.

2. Berkumur-Kumur

Berkumur-kumur di sini adalah kegiatan selain berkumur saat berwudhu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan