Minggu, 17 Agustus 2025

Ramadan 2022

Nominal Uang Zakat Fitrah 2022 di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Ini Bacaan Niatnya

Berikut adalah nominal uang zakat fitrah 2022 di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dilengkapi dengan bacaan niat zakat fitrah.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Berikut adalah nominal uang zakat fitrah 2022 di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dilengkapi dengan bacaan niat zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Mengutip Baznas.go.id, zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah juga bisa diwujudkan berupa uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Lengkap dengan Latin

Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan