Minggu, 17 Agustus 2025

Ramadan 2022

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Madiun, DIY, Bila Dibayar dengan Uang

Berikut ini besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
baznas.go.id
Berikut ini besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY. 

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu

- Kota Bekasi Rp 40 ribu

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan