Selasa, 12 Agustus 2025

Ramadan 2022

Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya

Simak cara dan niat bayar zakat fitrah, beserta nominal yang harus dibayarkan berikut ini.

Editor: Miftah
learn-quran.online
ILUSTRASI zakat fitrah - Simak cara dan niat bayar zakat fitrah, beserta nominal yang harus dibayarkan berikut ini. 

Yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan