Minggu, 31 Agustus 2025

Ramadan 2022

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Simak hukum bagi seseorang yang lupa membayar zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Simak hukum bagi seseorang yang lupa membayar zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.

Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.

"Yang pasti beristighfar, memohon ampun kepada Allah."

"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.

Baca juga: Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat

Baca juga: Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Dilengkapi Waktu Pelaksanaan serta Besaran Nominalnya

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadhan 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan