Ramadan 2022
NIAT Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Besaran Zakat Fitrah dan Golongan Penerima
Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dalam artikel ini.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;
6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;
8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Cara dan Niat Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Besaran Nominalnya
Baca juga: Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
(Tribunnews.com/Nuryanti)