Jumat, 8 Agustus 2025

Ramadan 2023

Hikmah Sholat Tarawih di Bulan Ramadan: Diampuni Dosa yang Telah Lalu

Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadan. Berikut adalah hikmah apabila melaksanakan sholat tarawih.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Freepik
Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadan. Berikut adalah hikmah apabila melaksanakan sholat tarawih. 

Selain itu, shalat tarawih adalah salah satu dari sedikit salat sunnah yang pelaksanaannya sunnah dilakukan dengan berjamaah.

Bahkan shalat ini juga dikatakan serupa dengan shalat fardhu.

3. Sholat tarawih berjamaah seperti qiyamul lail semalam penuh

Sholat tarawih bisa dilakukan sendiri maupun berjamaah.

Namun jika dilakukan berjamaah dan bersama imam, maka akan mendapatkan pahala sholat qiyamul lail satu malam penuh, sebagaimana dalam hadits:

Dari Abu Dzar, Nabi SAW pernah mengumpul kan keluarga dan para sahabatnya, lalu bersabda "Siapa yang sholat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh" (HR. Ahmad)

Disebutkan pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi:

"Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh)." (HR. Tirmidzi)

Selain itu, melaksanakan sholat berjamaah sudah memiliki keutamaan yakni lebih utama 27 derajat dari sholat sendiri sebagaimana dalam hadits:

"Sholat berjamaah lebih utama dibanding sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari)

4. Meningkatkan silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah

Ketika melaksanakan sholat tarawih kita bisa meningkatkan silaturahmi dan ukhuwah islamiyah.

Sebab kita akan bertemu dengan saudara sesama muslim lainnya.

Dalam hadits pun dijelaskan bagaimana konsep silaturahmi dalam Islam.

"Seorang yang menyambung silaturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain." (HR. Bukhari)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan