Sabtu, 16 Agustus 2025

Ramadan 2023

Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Menyikat gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa, tapi dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Ilustrasi Sikat Gigi. Menyikat gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa, tapi dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang hukum menyikat gigi apakah membatalkan puasa?

Puasa Ramadhan adalah kewajiban untuk menahan diri dari makan dan minum.

Termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Banyak yang penasaran apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa?

Jawabannya, tidak.

Baca juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya dalam kanal YouTube Tribunnews berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Ia menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.

Namun dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.

"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama."

"Terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya.

Sebagian ulama mengatakan hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.

Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.

Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.

Ilustrasi menyikat gigi
Ilustrasi menyikat gigi (Freepik)

Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan