Kamis, 14 Agustus 2025

Ramadan 2023

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang

Besaran zakat fitrah pada 2023 di Jakarta adalah Rp 45 ribu/jiwa bila dibayar dengan uang. Ini besaran zakat fitrah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Penulis: Sri Juliati
muhammadiyah.or.id
ILUSRASI zakat fitrah - Besaran zakat fitrah pada 2023 di Jakarta sebesar Rp 45 ribu per jiwa bila dibayar dengan uang. Ini besaran zakat fitrah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

Baca juga: 3 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Waktunya

2. Bogor

ILUSTRASI Zakat Fitrah.
ILUSTRASI Zakat Fitrah. (tokopedia.com)

Baznas Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Ternyata, ada perbedaan nilai zakat fitrah bila diuangkan di antara kedua wilayah ini.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, nilai zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah di Kota Bogor adalah Rp 45 ribu per jiwa.

Hal ini sesuai tertuang dalam surat edaran resmi Baznas kabupaten dan kota se-Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.

3. Depok

Baznas Kota Depok juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dikutip dari berita.depok.go.id.

"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," tambahnya.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

4. Tangerang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan