Kamis, 11 September 2025

Ramadan 2023

Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah

Inilah besaran zakat fitrah yang harus dibayar dengan uang pada Ramadhan 2023 di berbagai daerah. Zakat fitrah di Jakarta dipatok Rp 45 ribu per jiwa.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. Inilah besaran zakat fitrah yang harus dibayar dengan uang pada Ramadhan 2023 di berbagai daerah. Zakat fitrah di Jakarta dipatok Rp 45 ribu per jiwa. 

Inilah besaran zakat fitrah di Banten berdasarkan keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023:

- Kabupaten Serang: Rp 35.000

- Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000

- Kabupaten Lebak: Rp 35.000

- Kota Cilegon: Rp 35.000

- Kota Serang: Rp 35.000

- Kabupaten Tangerang: Rp 45.000

- Kota Tangerang: Rp 45.000

- Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000

Baca juga: Besar Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dalam Bentuk Uang di Jabodetabek

4. Semarang

Untuk wilayah Semarang, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang yang harus ditunaikan sebesar Rp 35.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Semarang dapat menjadi acuan wilayah-wilayah lain di Jawa Tengah.

5. DIY

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (Freepik)

Di wilayah Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah ini didapat dengan mengalikan 2,5 kg dengan harga beras 1 kg di pasaran yaitu Rp 13.000.

Sementara di Kabupaten Sleman, nominal uang zakat fitrah adalah Rp 35 ribu per orang.

6. Madiun

Sementara di Madiun, Jawa Timur, besaran zakat fitrah 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 35.000.

7. Bengkulu

Lain halnya dengan Kota Bengkulu yang memiliki tiga kategori terkait besaran zakat fitrah 2023.

Hal ini berdasarkan pemantauan terhadap tiga jenis beras yang dijual di pasaran, mulai dari beras jenis premium, medium, dan umum.

Inilah besaran zakat fitrah 2023 untuk Kota Bengkulu:

- Jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

- Jika dibayarkan dengan uang, terbagi tiga kategori

1) Kategori 1: Rp 40.000 per jiwa

2) Kategori 2: Rp 35.000 per jiwa

3) Kategori 3: Rp 25.000 per jiwa

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan