Minggu, 10 Agustus 2025

Ramadan 2024

Waktu Membayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran Zakat dan Golongan Orang yang Menerimanya

Simak inilah waktu membayar zakat fitrah, lengkap beserta besaran zakat dan golongan orang yang menerima zakat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Tokopedia.com
Ilustrasi zakat fitrah. Inilah waktu membayar zakat fitrah, lengkap beserta besaran zakat dan golongan orang yang menerima zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kemudian, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Melansir buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, hukum zakat fitrah adalah wajib.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra. :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Beras atau Uang, Berikut Waktu Membayarnya

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan