Ramadan 2024
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2024
Inilah bacaan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, lengkap dengan besaran zakat fitrah tahun 2024.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Bobby Wiratama
Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Selain itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.
Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.