Minggu, 24 Agustus 2025

Ramadan 2024

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Daftarnya

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Ada Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’), Orang-Orang Miskin, Amil

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nuryanti
freepik/jcomp
Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? 

a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan

d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Berdasarkan hal di atas maka kriteria yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.

Baca juga: Apa Hukum Membatalkan Puasa Bagi Pemudik Lebaran? Ini Penjelasannya

4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)

Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.

Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.

5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)

Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum.

Namun, mereka tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.

Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.

Baca juga: Apa Hukum Suami Istri Bermesraan saat Bulan Ramadan? Apakah Membatalkan Puasa?

6. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.

Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan