Ramadan 2024
Nominal Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta
Berikut besaran nominal zakat fitrah dengan uang di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah dengan uang di Kota Bandung sebesar Rp40.000.
Semarang
BAZNAS Kota Semarang telah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp50.000/jiwa.
Pengumuman besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Semarang ini diumumkan melalui akun Instagram @baznaskotasemarang.
Yogyakarta
Zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Yogyakarta telah ditetapkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebesar Rp45.000/jiwa.
Ketetapan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Baznas Kota Yogyakarta dengan OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta.
Musyawarah ini diselenggarakan pada Selasa (27/2/2024) bertempat di Kantor Baznas Kota Yogyakarta.
Baca juga: Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah
Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.
Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.
Terdapat 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat, di antaranya:
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.