Ramadan 2024
Berapa Besaran Fidyah per Orang? Simak Golongan yang Wajib Bayar Fidyah dan Cara Membayarnya
Simak inilah besaran fidyah, lengkap beserta golongan yang wajib membayar fidyah dan cara bayarnya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran fidyah, lengkap beserta golongan yang wajib membayar fidyah dan cara bayarnya.
Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus.
Pada bulan Ramadan umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, jika tidak mampu menjalankan puasa karena beberapa alasan, Allah SWT memberikan gantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang yang sakit parah dan dinyatakan sulit untuk sembuh.
2. Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
4. Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadan berikutnya.
Baca juga: Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, hingga Artinya
Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?
Besaran Fidyah per Orang
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Kemudian, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya
Cara Membayar Fidyah
Adapun cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misalnya ia tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Untuk diketahui, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.