Kamis, 14 Agustus 2025

Ramadan 2025

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Selengkapnya

Dalam konteks puasa, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa atau tidak. Ini penjelasan selengkapnya

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews / Ilustrasi AI
ILUSTRASI MENELAN DAHAK - Gambar ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI) dari seseorang yang menelan dahak saat batuk yang dibuat pada Minggu (2/3/2025). Berikut penjelasan terkait pertanyaan apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan pada saat bulan Ramadan tiba.

Dalam menjalankan puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, atau melakukan perbuatan lain yang dilarang saat berpuasa.

Namun, bagaimana dengan menelan dahak?

Apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan ulama dan mazhab.

Pengertian Dahak dalam Konteks Puasa

Dahak adalah cairan kental yang berasal dari saluran pernapasan, biasanya dihasilkan ketika seseorang mengalami batuk atau iritasi tenggorokan.

Dalam konteks puasa, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa atau tidak.

Jawabannya bergantung pada kondisi dan pandangan mazhab yang digunakan sebagai rujukan.

Menelan Dahak Tidak Membatalkan Puasa (Pandangan Umum)

Baca juga: Kunci Puasa Berkualitas hingga Kemabruran Ibadah Terjaga, Menghayati Niat Semata Demi Allah

Secara umum, menelan dahak tidak membatalkan puasa selama dahak tersebut, belum keluar dari mulut.

Hal ini didasarkan pada pendapat beberapa ulama yang menyatakan, dahak adalah bagian dari tubuh manusia, sama seperti air ludah, sehingga menelannya tidak membatalkan puasa.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, menelan ludah sendiri saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

"Karena itu sangat manusiawi dan tidak mungkin terhindarkan. Tidak bisa orang tanpa menelan ludah sendiri," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Syamsul juga mengungkapkan, menelan dahak tidak akan membatalkan puasa karena dahak berasal dari dalam tubuh sendiri, mirip air liur.

Selain itu, ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa karena dianggap sama seperti air liur.

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: dahak tersebut tidak boleh tercampur dengan zat lain, seperti darah atau lendir dari luka.

Jika dahak tercampur dengan zat lain, maka hukumnya bisa berbeda.

Kondisi yang Dapat Membatalkan Puasa

Meskipun secara umum menelan dahak tidak membatalkan puasa, ada beberapa kondisi tertentu yang dapat membuat puasa menjadi batal. Berikut penjelasannya:

Jika Dahak Sudah Keluar dari Mulut

Menurut beberapa ulama, jika dahak sudah keluar dari mulut dan kemudian ditelan kembali, maka puasa dianggap batal. 

Hal ini karena dahak yang sudah keluar dari mulut dianggap sebagai benda asing yang masuk kembali ke dalam tubuh.

Pendapat ini juga didukung oleh ulama mazhab Hambali, yang menyatakan bahwa menelan dahak yang sudah sampai ke mulut dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab dan Latin, Lengkap dengan Amalan Sunnah saat Sahur

Dahak yang Dianggap Serupa dengan Muntah

Dalam beberapa referensi, jika dahak keluar dari dada dan kemudian ditelan, maka puasa dianggap batal karena tindakan ini dianggap serupa dengan muntah.

Muntah sendiri adalah salah satu penyebab batalnya puasa jika sengaja ditelan kembali.

Perbedaan Pendapat Ulama

Ada dua pendapat utama mengenai hukum menelan dahak saat puasa

Pendapat pertama menyatakan bahwa menelan dahak membatalkan puasa, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa puasa tetap sah.

Namun, pendapat yang lebih kuat (sahih) adalah bahwa menelan dahak dapat membatalkan puasa jika sudah keluar dari mulut.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa selama dahak tersebut masih berada di dalam mulut atau tenggorokan dan belum keluar sepenuhnya dari mulut.

Namun, jika dahak sudah keluar dari mulut dan kemudian ditelan kembali, maka puasa dianggap batal menurut sebagian ulama.

Oleh karena itu, sebaiknya seseorang yang sedang berpuasa berhati-hati dan menghindari menelan dahak yang sudah keluar dari mulut untuk menjaga kesempurnaan ibadahnya.

Semoga penjelasan ini dapat membantu Anda memahami hukum menelan dahak saat puasa. Selamat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan!

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan