Ramadan 2025
Apakah Mengeluarkan Air Mani Dapat Membatalkan Puasa?
Apakah mengeluarkan air mani atau sperma dapat membatalkan puasa? Simak penjelasannya di artikel ini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Puasa adalah salah satu ibadah utama yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim selama bulan Ramadan.
Puasa tak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hawa nafsu.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah mengeluarkan air mani atau sperma dapat membatalkan puasa?"
Pada dasarnya, hukum keluar air mani atau sperma dalam literatur fiqih terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, hukumnya dapat membatalkan puasa, dan yang kedua, hukumnya tidak dapat membatalkan puasa.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Keluar Mani yang Membatalkan Puasa
Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja melalui onani atau masturbasi, maka puasa juga batal.
Meskipun tidak ada hubungan seksual dengan pasangan, tindakan ini tetap dapat mengurangi pahala puasa dan menyebabkan batalnya puasa.
2. Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa
Mimpi basah atau ihtilam terjadi ketika seseorang mengalami mimpi yang membuatnya mengeluarkan air mani.
Baca juga: Apakah Ibu Hamil Wajib Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Namun, jika ini terjadi saat tidur, puasa tidak batal.
Mimpi basah tidak disengaja dan terjadi saat tidur, sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban puasa.
8 Hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan suami istri
5. Keluar air mani dengan sengaja
6. Haid dan nifas
7. Gila
8. Keluar dari Islam atau murtad
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.