Jumat, 12 September 2025

Ramadhan 2025

Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp47 Ribu di Jabodetabek via BAZNAS Online

BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2025 senilai Rp47 ribu di Jabodetabek. Berikut ini cara membayar zakat fitrah online di laman BAZNAS.

baznas.go.id
BAYAR ZAKAT FITRAH - Tangkapan layar ini diambil dari website BAZNAS pada Jumat (7/3/2025), memperlihatkan poster pembayaran zakat fitrah 2025 senilai Rp47 ribu di Jabodetabek secara online di laman BAZNAS. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 senilai Rp47.000.

Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari di Jabodetabek.

Ada pun zakat fitrah adalah kewajiban setiap umat Islam yang hidup pada bulan Ramadhan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan fidyah yaitu kewajiban mengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menggantinya dengan berpuasa dan dapat diganti dengan membayar makanan pokok atau uang senilai makanan tersebut kepada orang yang berhak menerimanya.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

  1. Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta, tenaga, dan fasilitas yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya.
  2. Miskin: orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan.
  3. Amil: orang yang diangkat oleh pemerintah (Imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya. 
  5. Riqab: budak/hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.
  6. Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
  7. Fi Sabilillah: orang yang berperang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allah.
  8. Ibnu Sabil: musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan yang bukan perjalanan maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah, seperti dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis dari Kemenag.

Baca juga: Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47 Ribu atau 2,5 Kg Beras untuk Jabodetabek, Ini Penjelasan Baznas RI

Cara Bayar Zakat Fitrah Online via BAZNAS

Besaran zakat fitrah dan fidyah untuk setiap daerah di Indonesia berbeda-beda, termasuk menyesuaikan tingkat ekonomi daerah.

Besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut akan ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Kementerian Agama di setiap daerah.

Berikut ini cara membayar zakat fitrah online melalui website BAZNAS.

  1. Masuk ke website BAZNAS di baznas.go.id/zakatfitrah
  2. Gulir ke bawah, klik ikon hati berwarna merah "Bayar Zakat"
  3. Lengkapi formulir pembayaran zakat:
    • Jenis zakat 
    • Jumlah jiwa
    • Nominal zakat
    • Nama lengkap
    • Nomor Handphone
    • E-mail
  4. Centang permintaan cookies di bawah formulir
  5. Klik "Pilih Pembayaran"
  6. Pilih metode pembayaran yang tersedia
  7. Baca niat zakat untuk diri sendiri dan keluarga yang ditampilkan di bagian akhir
  8. Klik "Bayar"
  9. Selesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan