Minggu, 28 September 2025

Ramadan 2025

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya.

Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat (7/3/2025). Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 8 golongan penerima zakat fitrah.

Zakat fitrah terdapat pada rukun Islam ke-4 yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Namun perlu diketahui terdapat ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Ketentuan tentang penerima zakat fitrah terdapat pada QS. At-Taubah ayat 60.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:

1. Fakir

Orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi.

2. Miskin

Orang miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

3. Amil zakat

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, dan Orang Lain, Lengkap dengan Latinnya

Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah rang-orang yang baru masuk Islam.

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah 

Fisabilillah adalah orang yang aktivitasnya di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan lain-lain.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dengan perjalanan yang mubah dan kehabisan tenaga. 

Doa Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Kadar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha' atau sebanding dengan 2,4 kg dan apabila dibulatkan menjadi 2,5 kg.

Adapun alat pembayaran zakat fitrah di antaranya:

  • Terigu
  • Tepung
  • Gandum
  • Kismis
  • Kurma
  • Aqith

Namun menurut mazhab Maliki dan Syafii, bagi negara yang makanan pokoknya bukan seperti di atas, maka boleh membayar zakat dengan makanan pokok lainnya seperti:

  • Beras
  • Jagung
  • Ubi
  • Sagu

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Zakat Fitrah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan