Ramadan 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 8 golongan penerima zakat fitrah.
Zakat fitrah terdapat pada rukun Islam ke-4 yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Namun perlu diketahui terdapat ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Ketentuan tentang penerima zakat fitrah terdapat pada QS. At-Taubah ayat 60.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dikutip dari Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
1. Fakir
Orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi.
2. Miskin
Orang miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
3. Amil zakat
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, dan Orang Lain, Lengkap dengan Latinnya
Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah rang-orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang aktivitasnya di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dengan perjalanan yang mubah dan kehabisan tenaga.
Doa Menerima Zakat Fitrah
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha' atau sebanding dengan 2,4 kg dan apabila dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun alat pembayaran zakat fitrah di antaranya:
- Terigu
- Tepung
- Gandum
- Kismis
- Kurma
- Aqith
Namun menurut mazhab Maliki dan Syafii, bagi negara yang makanan pokoknya bukan seperti di atas, maka boleh membayar zakat dengan makanan pokok lainnya seperti:
- Beras
- Jagung
- Ubi
- Sagu
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Zakat Fitrah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.