Ramadan 2025
Masjid Istiqlal Buka 24 Jam saat 10 Malam Terakhir Ramadan, Ini Panduan Jemaah yang Ingin I'tikaf
Ramadan sudah memasuki 10 malam terakhir. Masjid Istiqlal menetapkaan jam opersional hingga 24 jam. Ini panduan untuk jemaah yang ingin itikaf.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramadan sudah memasuki 10 malam terakhir. Masjid Istiqlal menetapkaan jam opersional hingga 24 jam.
Mengutip akun instagram resmi Badan Pengelola Masjid Istiqlal, disebutkan jika pada hari biasa masjid ini dibuka mulai pukul 03.00 hingga 23.00 WIB, tidak dengan 10 malam terakhir.
Baca juga: Ceramah Salat Tarawih Hari Ketiga Ramadan di Masjid Istiqlal, Jemaah Diingatkan Dua Aspek Penting
Ada pemberlakuan istimewa, karena Masjid akan dibuka untuk umum selama 24 jam sejak Kamis (20/3/2025).
Buka 24 jam di 10 malam terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal siap menampung umat muslim yang biasanya memanfaatkan momen terakhir di bulan suci ini untuk lebih khusyu beribadah termasuk i'tikaf.
I'tikaf atau Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid saat bulan Ramadan disertai niat dan ibadah kepada Allah baik itu salat malam.
Baca juga: Doa Itikaf pada Malam Lailatul Qadar dan 5 Keutamaan Itikaf Bagi Muslim
Masjid Istiqll mengundang para jemaah untuk beribadah di Masjid terbesar di Asia Tenggara ini.
"Kegiatan itikaf dan qiyamullail di Masjid Istiqlal terbuka dan dapat diikuti bagi seluruh umat muslim, insyaallah akan dilangsungkan selama 10 hari terakhir Ramadhan, silakan datang. Semoga Allah memudahkan seluruh niat baik dan upaya kita dalam memaksimalkan ibadah di bulan suci Ramadhan," demikin pengumuman di instagram Masjid Istiqlal.
Kuota i'tikaf untuk jemaah yang menginap di istiqlal
Mengutip Kompas.com, selama Ramadan 2025, pihak pengelola Masjid Istiqlal memberlakukan kuota itikaf.
Kuota untuk 300 orang (150 laki-laki dan 150 perempuan).
Kuota yang dimaksud adalah itikaf terpadu bagi jemaah yang mengikuti rangkaian itikaf di Masjid Istiqlal secara penuh 10 hari tanpa pulang-pergi atau menginap.

Syarat dan cara daftar i'tikaf Masjid Istiqlal 2025
Pendaftaran itikaf terpadu ini telah dibuka sejak 7 Maret 2025.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni peserta mesti dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Untuk peserta yang berusia 60 tahun ke atas, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan didampingi oleh anak atau saudaranya. Sedangkan peserta termuda berusia minimal 12 tahun. Seluruh peserta tersebut harus mengikuti rangkaian yang disusun panitia.
Baca juga: Jadwal Penutupan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Saat Nyepi 2025, Catat Tanggalnya!
Berikut adalah persyaratannya:
- Mengunggah foto diri
- Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Peserta usia 60 sampai 65 tahun wajib unggah foto surat keterangan sehat dari dokter
Lantas bagaimana bila tidak sempat mendaftar?
DKM Masjid Istiqlal menjelaskan, kegiatan itikaf ini terbuka untuk umum.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mendaftar, dipersilakan untuk datang dan mengikuti kegiatan itikaf.
Berbagai persyaratan ataupun pendaftaran dibatasi hanya untuk 300 orang yang akan mengikuti kegiatan itikaf full 10 hari tanpa pulang pergi.
“Silakan hadir, ga dibatasi untuk kegiatan qiyamullail di Istiqlal, yang kuota 300 itu bagi peserta itikaf terpadu yang menetap di Istiqlal tanpa pulang pergi,” tutur pihak Masjid Istiqlal.
Seputar i'tikaf, ibadah apa yang dilakukan?
Secara etimologi, I’tikaf ini memiliki arti menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada pada-Nya.
Sedangkan, menurut pengertian syariat makna, I’tikaf berarti berdiam diri di masjid jami’ dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Dikutip dari laman Gramedia.com, itikaf ini dilakukan dengan cara berduduk diam dengan melakukan dzikir dan memohon ampun pada Allah.
Selain itu saat beritikaf dapat juga melafalkan asmaul husna.

Adapun hadist Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa kegiatan Itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan bagaikan beritikaf dengan beliau.
“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaf lah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban)
Selain itu, dalam Al Quran juga kerap mengajarkan tentang ibadah i’tikaf ini, salah satu dalilnya adalah:
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawad, yang beri’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud." (Al-Baqarah: 125).
Melakukan Itikaf ini hukumnya sunnah, namun dapat juga berubah menjadi wajib apabila seseorang bernazar melakukan Itikaf.
Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.” (HR. Bukhari: 6318)
Bacaan Niat Itikaf
نَوَيْتُالْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul I’tikaafa lilaahi ta’ala,
Artinya: “Saya niat I’tikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta’ala."
Kemudian, saat beritikaf dianjurkan untuk membaca doa:
اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ
Arinya: “Ya Allah, bahwasannya Engkau menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah aku.”
Dikutip dari TribunJateng.com, Itikaf dilakukan di masjid akan dianggap sah bila memenuhi rukun-rukun di bawah ini:
- Niat Mendekatkan Diri kepada Allah.
- Berdiam di Masjid
- Islam dan suci, serta sudah akil baligh.
Sedangkan, ada juga hal yang membatalkan Itikaf.
- Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
- Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim).
Diperbolehkan saat Itikaf
- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
- Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
- Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
- Mandi dan berwudhu di masjid.
- Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Hendaknya ketika beritikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdoa, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits.
(Tribunnews.com/Tribun Jateng/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.