Kamis, 21 Agustus 2025

Ramadan 2025

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Sah dan Berhak, Lengkap dengan Penjelasannya

Zakat fitrah memiliki delapan golongan penerima yang sah. Simak penjelasannya berikut ini.

Freepik
ILUSTRASI BERAS ZAKAT - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/3/2025), berikut golongan yang berhak menjadi penerima zakat fitrah. 

Zakat yang diberikan kepada muallaf berfungsi untuk mempererat persaudaraan di antara umat Islam.

5. Hamba yang Dilepaskan

Saat ini, perbudakan tidak lagi ada, tetapi ada pandangan bahwa golongan ini dapat berupa para tentara Muslim yang ditawan.

Mereka berhak mendapatkan bantuan zakat untuk menebus diri.

6. Gharimin

Gharimin atau orang yang berutang adalah mereka yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Golongan ini dibagi menjadi dua jenis:

mereka yang berutang untuk kebutuhan pribadi dan mereka yang berutang demi mendamaikan pihak lain.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, jihad, maupun kegiatan lainnya.

Penerima zakat dalam golongan ini bisa berupa organisasi atau lembaga yang fokus pada penyebaran Islam dan pembangunan masjid.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke tempat tinggalnya.

Mereka diperbolehkan menerima zakat dengan syarat-syarat tertentu, termasuk perjalanan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Mengapa Penting untuk Mengetahui Golongan Ini?

Memahami golongan penerima zakat fitrah sangat penting agar penyaluran zakat dilakukan dengan benar dan tepat sasaran.

Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dalam membangun solidaritas di antara umat Muslim.

Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita dapat membantu meringankan beban hidup mereka, terutama di momen yang penuh kebahagiaan seperti Idul Fitri.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan