Jumat, 22 Agustus 2025

Ramadan 2025

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Sah dan Berhak, Lengkap dengan Penjelasannya

Zakat fitrah memiliki delapan golongan penerima yang sah. Simak penjelasannya berikut ini.

Freepik
ILUSTRASI BERAS ZAKAT - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/3/2025), berikut golongan yang berhak menjadi penerima zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah yang penting dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.

Dikenal sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang dalam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas golongan-golongan penerima zakat fitrah yang sah dan berhak menerima manfaat dari zakat ini.

Zakat fitrah merupakan amalan yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang hari raya Idul Fitri.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk satu sha kurma atau satu sha gandum, yang ditujukan untuk semua umat Muslim, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, atau usia.

Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Zakat Mal: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Siapa Saja Golongan Penerima Zakat Fitrah?

Mengutip dari buku "Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim" oleh Muhammad Syukron Maksum, berikut adalah delapan golongan penerima zakat fitrah yang sah:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.

Golongan ini merupakan prioritas dalam penerimaan zakat.

Penyaluran zakat kepada fakir bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk memberikan kemandirian ekonomi.

2. Miskin

Orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Miskin juga termasuk dalam prioritas penerima zakat, di mana dana zakat dapat digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk meningkatkan kemampuan finansial mereka.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan harta zakat.

Amil berhak mendapatkan bagian dari zakat, dengan ketentuan bahwa tidak melebihi satu delapan dari total zakat yang terkumpul.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang-orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman dan takwa mereka.

Zakat yang diberikan kepada muallaf berfungsi untuk mempererat persaudaraan di antara umat Islam.

5. Hamba yang Dilepaskan

Saat ini, perbudakan tidak lagi ada, tetapi ada pandangan bahwa golongan ini dapat berupa para tentara Muslim yang ditawan.

Mereka berhak mendapatkan bantuan zakat untuk menebus diri.

6. Gharimin

Gharimin atau orang yang berutang adalah mereka yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Golongan ini dibagi menjadi dua jenis:

mereka yang berutang untuk kebutuhan pribadi dan mereka yang berutang demi mendamaikan pihak lain.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, jihad, maupun kegiatan lainnya.

Penerima zakat dalam golongan ini bisa berupa organisasi atau lembaga yang fokus pada penyebaran Islam dan pembangunan masjid.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke tempat tinggalnya.

Mereka diperbolehkan menerima zakat dengan syarat-syarat tertentu, termasuk perjalanan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Mengapa Penting untuk Mengetahui Golongan Ini?

Memahami golongan penerima zakat fitrah sangat penting agar penyaluran zakat dilakukan dengan benar dan tepat sasaran.

Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dalam membangun solidaritas di antara umat Muslim.

Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita dapat membantu meringankan beban hidup mereka, terutama di momen yang penuh kebahagiaan seperti Idul Fitri.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan