Senin, 11 Mei 2026

Ramadan 2026

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui dalam Islam dan Ketentuan Fidyahnya

Islam memberi keringanan bagi ibu menyusui untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui fidyah.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JABAR/ZELPHI
IBU MENYUSUI - Kader Posyandu Bougenville Rw 05 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan melakukan pengukuran tinggi badan seorang anak balita di ruang serbaguna Rw 05 di Jalan Bapa Ampi Kota Cimahi, Jumat (10/07/2020). 

Ringkasan Berita:
  1. Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan bayi atau dirinya.
  2. Penggantian puasa dilakukan dengan membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
  3. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam ajaran Islam, ibu menyusui termasuk golongan yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Apabila kondisi kesehatan ibu atau bayi dikhawatirkan terganggu akibat puasa, maka ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. 

Sebagai gantinya, Islam memberikan solusi berupa pembayaran fidyah.

Penjelasan mengenai ketentuan tersebut disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Dalam syariat Islam, fidyah menjadi bentuk pengganti puasa bagi seseorang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu, termasuk ibu menyusui.

Dalil dan Hukum Fidyah bagi Ibu Menyusui

Ketentuan fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa orang yang berat menjalankan puasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa:

  • Ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, wajib membayar fidyah.
  • Sebagian ulama juga berpendapat ibu menyusui dapat mengganti puasa dengan qadha di hari lain.

Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan adanya kelonggaran dalam syariat Islam agar ibadah tetap dapat dijalankan sesuai kemampuan.

Baca juga: 55 Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna, Bahasa Indonesia-Arab

Cara Menghitung Fidyah bagi Ibu Menyusui

Besaran fidyah biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

Takaran fidyah menurut beberapa mazhab adalah:

  • Mazhab Syafi’i dan Maliki
    1 mud atau sekitar 0,75 kilogram beras per hari puasa yang ditinggalkan.
  • Mazhab Hanafi
    2 mud atau sekitar 1,5 kilogram beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagai contoh:

Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang dibayarkan sekitar 22,5 kilogram beras (mengacu takaran 0,75 kilogram per hari).

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Berikut langkah-langkah pembayaran fidyah bagi ibu menyusui:

  1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Menghitung besaran fidyah sesuai takaran makanan pokok di daerah masing-masing.
  3. Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi.
  4. Membaca niat sebelum menyerahkan fidyah.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan selama bulan Ramadhan maupun setelah Ramadhan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

Keutamaan Membayar Fidyah

Membayar fidyah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memiliki nilai ibadah yang besar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved