Ramadan 2026
Memahami Batasan Lupa saat Ramadan, Sahkah Puasanya Jika Meneruskan Makan dan Minum?
Tidak sedikit umat Muslim yang mengalami kejadian makan atau minum tanpa sengaja saat berpuasa. Bernar lupa, sah atau tidak puasa?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Tidak sedikit umat Muslim yang mengalami kejadian makan atau minum berpuasa karena lupa kerap dianggap sepele.
- Nah, memahami batasan antara lupa, terpaksa, dan tidak tahu menjadi hal penting agar umat Muslim
- Apakah puasa tetap sah atau justru batal jika lupa?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menuntut ketelitian dalam menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam praktiknya, tidak sedikit umat Muslim yang mengalami kejadian makan atau minum tanpa sengaja saat berpuasa.
Baca juga: Dokter Ungkap Manfaat Puasa bagi Sistem Pencernaan
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah puasa tetap sah atau justru batal.
Memahami batasan antara lupa, terpaksa, dan tidak tahu menjadi hal penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Menurut Ustaz Rikza Maulan, lupa yang benar-benar terjadi secara spontan dan tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa.
Ia menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi umatnya ketika melakukan sesuatu di luar kesadaran.
Lupa Murni Tidak Membatalkan Puasa
Dalam ajaran Islam, seseorang yang makan atau minum karena benar-benar lupa sedang berpuasa tetap dianggap melanjutkan puasanya.
Hal ini selama orang tersebut langsung berhenti ketika menyadari dirinya sedang berpuasa.
Dewan Penasihat Rumah Zakat ini mencontohkan situasi ketika seseorang secara refleks meminum air karena terbiasa, lalu baru menyadari bahwa dirinya sedang berpuasa.
Dalam kondisi seperti ini, puasa tetap sah karena kejadian tersebut tidak disengaja.
Penjelasan ini juga merujuk pada riwayat sahabat Nabi, Abu Hurairah, yang menyampaikan bahwa seseorang yang makan atau minum karena lupa dianggap sedang diberi rezeki oleh Allah dan puasanya tidak batal.
Namun, jika seseorang tetap melanjutkan makan atau minum setelah sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal.