Rabu, 13 Mei 2026

Ramadan 2026

Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya

Banyak yang mengira menangis bisa membatalkan puasa. Berikut penjelasan hukum Islam dari BAZNAS.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sejumlah warga Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang terlihat memindahkan barang ketempat yang lebih aman dan terlihat sejumlah warga menangis saat melihat rumahnya dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah (Satpol PP) Kota Semarang, Selasa (7/9/21). 

Ringkasan Berita:
  1. Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan memasukkan sesuatu ke dalam jauf.
  2. Mata tidak termasuk rongga yang terhubung ke tenggorokan.
  3. Puasa batal jika air mata sengaja tertelan.

TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan mengenai apakah menangis membatalkan puasa masih sering muncul di tengah masyarakat. 

Sebagian orang bahkan sejak kecil sudah mendengar anggapan bahwa terlalu banyak menangis saat puasa bisa membuat ibadah menjadi batal. 

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini?

Penjelasan mengenai persoalan tersebut disampaikan oleh Humas BAZNAS. 

Dalam kajian fikih disebutkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa. 

Alasannya, menangis bukan termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam atau yang dikenal dengan istilah jauf.

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran. 

Meskipun tidak dijelaskan secara khusus apakah beliau pernah menangis saat berpuasa, tidak tertutup kemungkinan hal tersebut pernah terjadi. 

Namun, tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa tangisan membatalkan puasa.

Penjelasan lebih rinci dapat ditemukan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi. 

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mata tidak termasuk bagian dalam tubuh (jauf) dan tidak memiliki jalur langsung menuju tenggorokan. 

Baca juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya

Karena itu, sesuatu yang masuk melalui mata tidak otomatis membatalkan puasa.

Intinya adalah sebagai berikut:

  • Menangis tidak membatalkan puasa karena air mata keluar dari tubuh, bukan masuk.
  • Mata bukan bagian dari jauf dan tidak terhubung langsung ke tenggorokan.
  • Puasa dapat batal jika air mata tercampur air liur lalu sengaja ditelan.

Artinya, jika seseorang menangis dan air matanya mengalir, puasanya tetap sah. 

Namun, apabila air mata tersebut masuk ke mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan, maka hal itu bisa membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved