Rabu, 15 April 2026

Ramadan 2026

Apakah Tetes Mata Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Apakah masuknya cairan ke mata dapat dikategorikan sebagai 'makan dan minum' yang membatalkan puasa?

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS

Dua ulama besar Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, juga berpendapat sama.

Mereka menjelaskan bahwa mata bukanlah jalur masuk makanan atau minuman.

Syekh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa -nya menyatakan pendapat paling kuat adalah tidak batal, serupa dengan celak mata.

Syekh Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti' dan fatwa-fatwanya) juga memilih pendapat ini, mengikuti Ibn Taimiyyah bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan penggunaan tes mata dapat membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan mata bukan lubang masuk makanan, meskipun terkadang seseorang merasakan rasa obat tersebut di tenggorokannya.

4. Penjelasan Medis dan Anatomis

Secara ilmiah penggunaan tetes mata juga tidak memiliki kaitan dengan proses pencernaan.

Bila ditilik melalui penjabaran anatomi tubuh, terdapat saluran kecil bernama nasolacrimal duct yang menghubungkan sudut mata dengan rongga hidung dan tenggorokan.

Inilah alasan mengapa terkadang seseorang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata.

Namun, para ulama berpendapat bahwa rasa pahit tersebut bukanlah akibat dari "makan" atau "minum", melainkan efek penyerapan zat yang sangat minimal melalui jalur yang tidak alami (bukan mulut).

Sesuatu yang masuk melalui pori-pori atau jalur yang bukan lubang makanan utama tidak merusak keabsahan puasa.

(Tribunnews.com/Bobby)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved