Senin, 13 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Membersihkan atau mengorek telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena tidak ada yang masuk ke saluran pencernaan.

Editor: Nuryanti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
BERDOA - Jemaah berdoa di Masjidil Haram, Mekah, Senin (22/12/2025). Beribadah khususnya memanjatkan doa di Masjidil Haram sangat dianjurkan, terutama di tempat-tempat mustajab seperti Multazam (antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah) dan di seluruh area masjid. -- Membersihkan atau mengorek telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena tidak ada yang masuk ke saluran pencernaan. 

Sama seperti makan dengan sengaja, orang yang berpuasa dan minum dengan sengaja maka dapat membatalkan puasanya.

Apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja minum karena lupa bahwa ia berpuasa, maka itu tidak membatalkan puasa dan dapat melanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang lupa dalam keadaan ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

3. Berhubungan suami istri (jima’)

Orang melakukan hubungan badan suami istri padahal ia sedang berpuasa, maka dapat membatalkan puasanya.

Khusus bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu berhubungan badan di siang hari, maka puasanya juga batal serta ia wajib membayar kafarat.

Kafarat ini memiliki tingkatan, yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

4. Keluar mani dengan sengaja

Orang berpuasa wajib menghindari hal-hal yang dapat memicu keluarnya mani dengan sengaja.

Hal ini karena hakikat puasa adalah menjaga diri dari hawa nafsu termasuk syahwat hingga keluarnya mani dengan sengaja.

5. Muntah dengan sengaja

Orang yang muntah dengan sengaja, padahal ia sedang berpuasa maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengganti puasanya.” (HR. Sunan Abu Dawud, Jami at-Tirmidzi, dan lainnya)

6. Keluarnya darah haid

Darah haid merupakan hadas besar, kondisi yang dapat membatalkan puasa.

Perempuan yang telah menyelesaikan masa haidnya diperbolehkan untuk berpuasa dan beribadah setelah melakukan mandi wajib.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

7. Keluarnya darah nifas

Sama seperti darah haid, darah nifas termasuk hadas besar yang dapat membatalkan puasa.

Darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan setelah perempuan melahirkan.

Baik darah haid maupun nifas merupakan darah kotor yang membuat kondisi perempuan dalam hadas besar, sehingga tidak boleh beribadah.

Perempuan yang telah selesai masa haid dan nifas maka harus melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri, sebelum dapat melakukan ibadah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved