Ramadan 2026
Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?
Mayoritas ulama menyatakan ghibah tidak membatalkan puasa secara fikih, tetapi dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Kemudian, secara roh itu terkait pahala itu sendiri.
"Jadi ketika seseorang itu melakukan ghibah ataupun membicarakan aib orang lain atau membicarakan sesuatu hal yang masih belum jelas kebenarannya ini adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan memiliki konsekuensi dosa," ungkapnya, dikutip dari Tayangan YouTube Oase Tribunnews.com pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya:
"Apabila seseorang menggunjing (semisal), maka otomatis hasil dosa menggunjing dan pahala puasanya batal. Namun tidak dengan puasanya, sebab hanya menyimpang dari perkara sunah dimana dianjurkan agar menghindarkan puasa dari hal-hal itu (menggunjing), sebagaimana pemahaman beberapa hadits dan telah dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Ashabnya.” (Said bin Muhammad Baisyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 565).
"Dihindari karena ini akan menyebabkan pahala puasa kita itu akan menjadi berkurang. Ini dalam segi amal perbuatan kita, tapi puasanya tetap sah," jelas Suciyani.
Hal ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H), dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:
"Apabila seseorang melakukan ghibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i,menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan ghibah dan wajib untuk diqadha." (Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz VI, halaman 356).
Ada lima hal yang dapat mengugurkan pahala puasa berdasarkan hadist rasulullah, sebagai berikut:
"Diriwayatkan dari Anas ra, Rasulullah saw. bersabda : Ada lima perbuatan yang menghapus pahala puasa, yaitu : berbohong, menggunjing, mengadu orang, bersumpah palsu dan memandang lain jenis dengan syahwat”.
Kesimpulannya, ghibah atau bergosip dalam kondisi puasa, hukum puasanya tetap sah, hanya saja ia tidak memperoleh pahala ibadah puasa.
Apabila tidak sengaja melakukan ghibah saat berpuasa, segera istighfar.
Kemudian berjanji untuk tidak mengulanginya, dan jika memungkinkan meminta maaf kepada orang yang telah dibicarakan.
(Tribunnews.com/Latifah)