Senin, 27 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Pamer Foto Makanan dan Bukber Saat Ramadan, Bolehkah dalam Islam?

Hukum pamer foto makanan atau kegiatan bukber dalam pandangan Islam? Berikut penjelasan dari Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Surakarta.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah

Artinya, sebagai orang yang melihat unggahan tersebut, dianjurkan untuk berprasangka baik.

"Kita tidak boleh langsung menilai atau menghakimi seseorang hanya dari konten atau flexing yang ditampilkan, karena kita tidak mengetahui niat sebenarnya dari orang yang membuatnya," pungkasnya.

Hukum pamer foto makanan atau kegiatan bukber pada dasarnya kembali pada niat masing-masing.

Jika dilakukan tanpa unsur kesombongan, riya, atau niat merendahkan orang lain, maka tidak dilarang.

Namun, jika bertujuan untuk pamer atau mencari pujian, hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Di sisi lain, sebagai orang yang melihat, kita dianjurkan untuk tetap husnuzan dan tidak mudah menghakimi karena hanya Allah yang mengetahui niat seseorang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved