Ramadan 2026
Apakah Boleh Keramas saat Puasa di Siang Hari? Ini Penjelasannya
Keramas saat puasa sering dipertanyakan. Simak hukum, dalil hadis, dan penjelasan lengkapnya di sini.
Ringkasan Berita:
- Keramas saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Dalil hadis menunjukkan Nabi dan sahabat pernah melakukannya.
- Mandi wajib setelah sahur tetap membuat puasa sah.
TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya keramas saat puasa di siang hari kerap muncul setiap Ramadan.
Banyak orang khawatir puasanya batal hanya karena mandi atau membasahi kepala.
Padahal, dalam Islam terdapat penjelasan yang tegas mengenai hal ini.
Perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa mandi atau keramas tidak membatalkan puasa, meskipun dilakukan untuk menghilangkan rasa panas, gerah, atau gatal.
Bahkan jika tanpa sengaja ada air yang masuk ke dalam tubuh, selama tidak ada unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah.
Namun, jika seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, misalnya ke lubang telinga, hidung, atau mulut hingga masuk ke dalam, maka puasanya bisa batal.
Karena itu, mandi dan keramas diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Terdapat beberapa riwayat yang menjadi dasar kebolehan ini.
Salah satu sahabat Nabi, Anas bin Malik, pernah mandi dan berendam saat berpuasa. Dalam Hadis Riwayat Bukhari disebutkan:
"Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa," (H.R Bukhari).
Baca juga: Fadhilah Puasa Hari Ketiga Ramadhan 1447 H/ 2026 M, Ini Keutamaannya
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah menyiramkan air ke kepala ketika berpuasa karena merasa panas atau haus. Dalam hadis disebutkan:
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas." (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Hadis lain dari Aisyah RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub, lalu tetap berpuasa:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ