Ramadan 2026
Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan pada Siang Hari
Mimpi basah saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa, namun tetap wajib mandi wajib.
Ringkasan Berita:
- Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa sengaja.
- Orang yang mengalaminya tetap wajib mandi wajib.
- Dalil dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj.
TRIBUNNEWS.COM - Mimpi basah merupakan peristiwa alami yang dialami laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Peristiwa ini terjadi ketika air mani keluar saat tidur tanpa disengaja.
Dalam ajaran Islam, seseorang yang mengalami mimpi basah berada dalam keadaan junub dan diwajibkan untuk melakukan mandi wajib agar kembali suci.
Lalu bagaimana jika mimpi basah terjadi saat sedang menjalankan puasa Ramadhan di siang hari? Apakah puasanya batal?
Berdasarkan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali atau tanpa unsur kesengajaan dari orang yang mengalaminya.
Dalam hukum Islam, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya terjadi karena perbuatan yang disengaja.
Sementara mimpi basah adalah kondisi alami yang terjadi saat seseorang sedang tidur.
Meski demikian, orang yang mengalami mimpi basah tetap memiliki kewajiban untuk:
- Melaksanakan mandi wajib (mandi junub).
- Mensucikan diri sebelum melaksanakan ibadah lainnya.
- Memastikan dalam keadaan suci untuk shalat dan membaca Al-Qur’an.
Baca juga: Resep Membuat Cumi Bumbu Hitam, Bisa Jadi Menu Buka Puasa Keluarga di Rumah
Puasa yang dijalankan tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.
Penjelasan mengenai keluarnya mani yang membatalkan puasa juga dijelaskan oleh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa perbuatan seperti onani atau keluarnya mani akibat sentuhan dan tindakan yang disengaja dapat membatalkan puasa.
Adapun jika mani keluar karena
- mimpi basah saat tidur,
- hanya sebatas berpikir, dan
- melihat dengan gairah tanpa tindakan fisik
hukumnya tidak membatalkan puasa.
Keterangan tersebut tertuang dalam kitab Mughnil Muhtaj jilid I halaman 630, yang menjelaskan bahwa mimpi basah termasuk hal yang tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir apabila mengalami mimpi basah di siang hari saat Ramadhan.
Puasa tetap sah, tetapi kewajiban mandi wajib tetap harus dilaksanakan agar dapat menjalankan ibadah lainnya dalam keadaan suci.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-shower-today-dot-com.jpg)