Senin, 8 Juni 2026

Ramadan 2026

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Ketentuan Qadha dan Bayar Fidyah dalam Islam

Simak kriteria siapa saja orang yang boleh tidak berpuasa, ketahui pula ketentuan meng-qadha puasa dan bayar fidyah dalam Islam.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurkhasanah

"Misalnya 5 hari 7 hari meriang badan enggak enak semua, sendi nyeri-nyeri dan lain sebagainya, pada saat dia terserang itu dia boleh tidak berpuasa karena memang tidak nyaman dan harus diinfus misalnya. Kalaupun berpuasa diinpus, dia akan membatalkan puasa," jelas Ustaz Rikza Maulan dalam tayangan program Tanya Ustadz di kanal YouTube Tribunnews, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dalam kondisi seperti ini, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa. 

Namun karena sakitnya bersifat sementara dan masih ada harapan sembuh, maka kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah Ramadan.

b. Sakit Menahun

Orang yang sakit dan boleh tidak berpuasa selanjutnya adalah orang yang sakit menahun. 

Berbeda dengan sakit temporer, sakit menahun adalah penyakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh, seperti kanker stadium lanjut atau kondisi kronis lain yang membuat seseorang tidak lagi kuat berpuasa.

"Menahun itu artinya dia memang tidak bisa diharapkan kesembuhannya ya, (seperti) cancer. Kemudian kondisinya lemah dan stadiumnya juga sudah stadium yang cukup tinggi."

"Walaupun mungkin relatif secara usia masih tergolong belum usia lanjut, maka dan dia tidak kuat berpuasa," terang Ustaz Rikza. 

Dalam kondisi ini, orang tersebut tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengganti dengan qadha. 

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Baca juga: Puasa Tetap Nyaman, Ini Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut dari Dokter

2. Orang yang Sudah Lanjut Usia

Golongan berikutnya adalah orang yang sudah lanjut usia, bahkan mungkin sudah pikun dan lebih banyak terbaring di tempat tidur. 

Orang dengan kondisi seperti ini tidak lagi diwajibkan berpuasa. 

Kewajibannya cukup membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

"Jangankan untuk berpuasa, untuk bangun aja kadang-kadang dia susah ya. Maka orang yang seperti ini juga menjadi tidak wajib berpuasa dan cukup bagi dia membayar fidyah saja," kata Ustaz Rikza.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Kategori lain yang sering menjadi pertanyaan adalah ibu hamil dan menyusui. 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved