Sabtu, 6 Juni 2026

Ramadan 2026

Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Tangkapan layar/Tribun-Medan.com
MENANGIS SAAT PUASA - Sejumlah guru SMPN 15 Medan menangis di ruangan kelas. Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa. 

2. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah

Beliau berpendapat bahwa celak mata, obat tetes mata, bahkan jika rasanya sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa.

Maka, air mata yang tidak sengaja terasa di tenggorokan tentu lebih utama untuk tidak membatalkan puasa.

Menangis saat puasa, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh oleh ayat-ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.

Puasa tetap sah selama tidak menelan air mata secara sengaja atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa secara syar’i.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved