Senin, 13 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Menggosok gigi di siang hari tidak membatalkan puasa, namun hukumnya makruh jika dilakukan setelah waktu zuhur.

Menurut K.H. Ali Mustofa Yaakob, kata “atyabu” (lebih wangi) dalam hadis tersebut bukan bermakna harfiah, tetapi sebagai bentuk penghargaan dari Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang berpuasa.

"Artinya adalah Allah memberi apresiasi yang lebih kepada orang yang sedang berpuasa dengan melabeli bahwa Famoim, bau mulutnya orang yang berpuasa, ini lebih dicintai oleh Allah. Ini bentuk dari apresiasi Allah terhadap orang yang mau melakukan puasa," ujarnya.

Sukron Farda kemudian menjelaskan bagaimana cara mengatasi bau mulut bagi orang yang berpuasa, sedangkan hukumnya makruh untuk menggosok gigi di siang hari.

"Ada caranya. Yang pertama yang dimaksudkan makruh menggosok gigi ketika berpuasa adalah ba'da zawal. Artinya apa? Ba'd zawal itu setelah tergelincirnya matahari. Kalau kita pahami secara mudahnya adalah ketika waktu zuhur," jelas beliau.

"Artinya dari mulai fajar terbit sampai pukul kira-kira jam 11.30 atau sebelum azan, maka ketika kita mau menggosok gigi itu tetap dibolehkan dan hukumnya tidak makruh," lanjutnya.

Menurut beliau, jika seorang muslim ingin menggosok gigi ketika berpuasa, solusinya adalah memilih waktu yang tepat untuk melakukannya agar tidak mengganggu ibadah puasa dengan perbuatan makruh.

"Misal kita setelah sahur

https://youtu.be/qP5tsDcS6Lc?si=gFin_Rkm_xofFU9s

bisa menggosok gigi, bangun tidur pagi kita tetap bisa menggosok gigi tanpa makruh sampai nanti untuk siang," ujarnya. 

Karena, menurut beliau, saat berpuasa bau mulut biasanya muncul pada siang hari, misalnya sekitar pukul 11.00, seseorang yang berpuasa dapat menyempatkan diri ke kamar mandi untuk menggosok gigi

"Jika kebiasaan ini dilakukan secara rutin, Insyaallah bau mulut selama berpuasa dapat terjaga," ujarnya.

Beliau menambahkan, dengan melakukan hal tersebut, seorang yang berpuasa tetap merasa percaya diri saat berinteraksi dengan orang lain, baik di kantor maupun di tempat lainnya.

Selain itu, kebiasaan ini juga tidak mengganggu puasa karena tidak termasuk perbuatan yang makruh.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

https://youtu.be/qP5tsDcS6Lc?si=ewk0NZQFhVZ0JAt2
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved