Selasa, 28 April 2026

Ramadan 2026

Bolehkah Perempuan Konsumsi Obat Penunda Haid demi Puasa Full Ramadan? Ini Penjelasannya

Bagi perempuan, ada satu kondisi biologis yang secara syariat menjadi penghalang untuk berpuasa di bulan Ramadan, yaitu haid atau menstruasi. 

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Haid adalah ketetapan alami dari Allah SWT sehingga pada dasarnya lebih utama bagi perempuan untuk menerimanya dengan lapang dada.
  • Penggunaan obat penunda haid dihukumi makruh, namun bisa menjadi mubah jika ada kebutuhan tertentu dan aman secara medis.
  • Nilai ibadah di bulan Ramadan tidak hanya terletak pada puasa penuh, tetapi juga pada keikhlasan dan ketaatan dalam menjalani setiap ketentuan-Nya.

TRIBUNNEWS.COM - Ramadan adalah bulan istimewa yang selalu dinanti umat Islam. 

Selama sebulan penuh, kaum Muslim menjalankan puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Lebih dari sekadar ibadah fisik, puasa Ramadan juga menjadi sarana penyucian jiwa, latihan kesabaran, serta momentum memperbanyak amal kebaikan.

Namun, bagi perempuan, ada satu kondisi biologis yang secara syariat menjadi penghalang untuk berpuasa, yaitu haid atau menstruasi. 

Haid adalah siklus bulanan alami yang dialami perempuan sebagai bagian dari sistem reproduksi. 

Dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah Ramadan.

Seiring perkembangan ilmu kedokteran, kini tersedia obat penunda haid yang dapat mengatur atau menunda siklus menstruasi. 

Obat ini biasanya bekerja melalui pengaturan hormon agar haid tidak datang pada waktu tertentu. 

Pertanyaannya, bolehkah seorang perempuan mengonsumsi obat penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadan tanpa terputus?

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid

Melalui tayangan Tanya Ustaz pada kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Muhammad Nasirul Haq menjelaskan dalam kajian fikih kontemporer, persoalan ini termasuk pembahasan yang relatif baru karena pada masa lampau belum dikenal teknologi medis semacam ini. 

Baca juga: Hukum Memakai Parfum saat Puasa, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Dengan kemajuan dunia kesehatan, muncul kemungkinan bagi perempuan untuk menunda haid demi kepentingan tertentu, termasuk agar bisa menjalani puasa Ramadan secara penuh.

"Ya mungkin berabad-abad lalu temuan ini belum ada. Tapi seiring dengan kemajuan zaman, perkembangan kedokteran, maka ditemukanlah ramuan ya, obat dan lain sebagainya yang bisa ya menunda siklus menstruasi atau siklus haid," jelasnya.

Syekh Yusuf Al-Qardhawi, seorang ulama besar, beliau menjawab dalam karya beliau yang berjudul Fatawa Mu'ashirah, fatwa-fatwa di era kontemporer, di era modern bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi perempuan, dikutip dari salah satu hadist Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda:

“Inna hadza amrun katabahullahu ‘ala banati Adam.”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved